GURU PROFESIONAL , SILABUS DAN RPP
GURU
PROFESIONAL , SILABUS DAN RPP
(Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan Kota Jambi)
Dalam kegiatan supervisi
akademik di beberapa sekolah ,
masih dijumpai adanya guru yang tidak
memiliki dokumen perencanaan pembelajaran berupa silabus dan/atau rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Ada
juga yang memiliki dokumen perencanaan
namun belum sesuai dengan standar nasional pendidikan . Kadang muncul pertanyaan yang skeptis
dari guru yang tidak mempunyai dokumen perencanaan yang baik. Mengapa guru-guru masih dituntut atau
dibebani dengan pekerjaan yang bersifat
administratif seperti menyusun silabus
dan RPP ? Bukankah tugas guru itu
adalah mengajar dan membimbing
siswa. Bukankah bagi guru senior itu RPP
sudah ada dalam kepalanya ? Bukankah kalau seorang guru mampu mengajar dengan baik berarti sudah
menjadi guru yang baik atau profesional ? Setelah mengajar guru harus melaksanakan penilaian hasil belajar dengan memberikan ulangan harian kemudian
mengoreksi hasil ulangan harian tersebut. Di sisi lain guru juga banyak yang diberi tugas tambahan seperti wali kelas,
pembina ekstra kurikuler , guru piket, memberikan bimbingan belajar dan tugas-tugas lain yang menyita waktu .
Dengan banyaknya tugas-tugas tersebut, kapan lagi guru akan melaksanakan
tugas-tugas administratif.
Itulah
salah satu gambaran permasalahan yang
dijumpai dalam kegiatan supervisi akademik, khususnya supervisi dokumen
perencanaan pembelajaran oleh guru. Untuk itu penulis ingin mencoba membahas
keterkaitan antara guru yang profesional dengan perencanaan pembelajaran. Dalam
tulisan ini penulis membatasi bahwa yang dimaksud dalam perencanaan
pembelajaran ini meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP).
GURU
PROFESIONAL
Guru
adalahpendidikprofesionaldengantugasutamamendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, danmengevaluasipesertadidikpadapendidikananakusiadinijalurpendidikan
formal, pendidikandasar, danpendidikanmenengah. Kedudukan guru sebagai tenaga
profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi
warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab (UU No.14/2005 ttg Guru dan
Dosen).
Dalam kajian akademis, banyak pakar yang telah
memberikan definisi atau karakteristik
tentang profesi. Menurut Dedi Supriadi (1998), suatu profesi memiliki
lima ciri pokok. Pertama, pekerjaan
itu punya fungsi dan signifikansi sosial karena diperlukan mengabdi masyarakat.
Di pihak lain pengakuan masyarakat merupakan syarat mutlak bagi sebuah profesi
jauh lebih penting dari pengakuan pemerintah. Kedua, profesi menuntut keterampilan tertentu
yang diperlukan lewat
pendidikan tertentu yang lama dan
intensif serta dilakukan oleh lembaga
tertentu. Ketiga, profesi didukung
oleh suatu ilmu (a
systematic body of knowladge). Keempat,
ada kode etik yang menjadi pedoman perilaku anggotanya beserta sanksi yang
jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik. Kelima, sebagai konsekwensi dari layanan yang diberikan kepada
masyarakat,maka anggota profesi secara perorangan maupun kelompok memperoleh
imbalan finansial atau materiil.
Kita patut bersyukur
karena sekarang ini pekerjaan guru di Indonesia sudah diakui bukan hanya sekedar
“pekerjaan” (vocation) tetapi telah
menjadi sebuah profesi sehingga guru
merupakan tenaga profesional setelah
melalui proses perjalanan yang panjang. Guru sebagai sebuah profesi dicanangkan
oleh Presiden RI Bapak SBY pada peringatan Hari Guru tahun 2004. Secara yuridis
formal guru diakui sebagai tenaga profesional
setelah disahkannya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada
tanggal 30 Desember 2005. Pengakuan
guru sebagai tenaga profesional ini dibuktikan dengan sertifikat pendidik dan
pemerintah memberikan tunjangan profesi
sebesar gaji pokok bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan melaksanakan tugas
mengajar/membimbing siswa dengan beban
kerja 24 jam pelajaran dalam satu minggu.
Untuk menjadi guru yang profesional yang ditandai
dengan pemberian sertifikat pendidik, ada sejumlah persyaratan tertentu yang
harus dipenuhi oleh guru. Dalam PP Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan bahwa pendidik
(guru) harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran , sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat
pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat
keahlian yang relevan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran
meliputi komptensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional
dan kompetensi sosial.
Kompetensi pedagogik adalah kemamapuan mengelola
pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik,
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap,
stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan
berakhlak mulia, Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinnya membimbing peserta
didik memenuhi standar kompetensi yang
ditetapkan dalam standar nasional pendidikan. Sedangkan kompetensi
sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan,orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Keempat kompetensi guru
sebagai agen pembelajaran tersebut dijabarkan dalam Permendiknas No. 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru menjadi 24 kompetensi inti guru dan 71 sub
kompetensi untuk guru mata pelajaran. Kompetensi inti guru tersebut adalah : (1)
Menguasai karakteristik peserta didik
dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan
intelektual ; (2) Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang
mendidik ; (3) Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang
diampu; (4) Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik ; (5) Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran ; (6) Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki ; (7) Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik : (8) Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi
proses dan hasil belajar ; (9) Memanfaatkan hasil
penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran ; (10) Melakukan tindakan
reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran ; (11) Bertindak sesuai
dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia ; (12) Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta
didik dan masyarakat ; (13) Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap,
stabil, dewasa, arif, dan berwibawa ; (14) Menunjukkan etos kerja, tanggung
jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri ; (15)
Menjunjung tinggi kode etik profesi
guru ; (16) Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif
karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status
sosial
ekonomi ; (17) Berkomunikasi secara efektif,empatik, dan santun dengan sesama
pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat ; (18) Beradaptasi di
tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman
sosial budaya (19) Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi
lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain ; (20) Menguasai materi,
struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang
diampu ; (21) Menguasai standar
kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu ; (22) Mengembangkan
materi pembelajaran yang diampu secara kreatif ; (23) Mengembangkan keprofesionalan
secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif ; dan (24) Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran merupakan
modal pokok bagi seorang guru dalam mengemban tugas keprofesionalan. Menurut
Undang-undang guru dan dosen, dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
(1)
merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
(2) meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
(3) bertindak objektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan
kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
peserta didik dalam pembelajaran; (4) menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik
guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan (5) memelihara dan memupukpersatuan dan kesatuanbangsa.
Menurut Indra Jati Sidi
(2001), guru profesional sesuai dengan tantangan zaman saat ini adalah guru
yang memiliki kriteria : (1) memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang
memadai ; (2) memiliki kompetensi keilmuan sesuai bidang yang ditekuninya ; (3)
memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan anak didiknya
; (4) mempunyai jiwa kreatif dan produktif ; (5) memiliki etos kerja dan
komitmen tinggi terhadap profesinya ; (6) selalu melaksnakan pengembangan diri
secara terus menerus melalui organisasi profesi, internet, buku, seminar dan
semacamnya ; (7) tidak tampil sebagai pengajar (teacher) , melainkan beralih sebagai pelatih (coach) , pembimbing (counselor)
, dan manajer belajar (learning manager) ;
(8) memiliki kesejahteraan yang memadai sehingga dalam bekerja hanya
semata-mata mengabdikan dirinya untuk kepentingan profesi dan masa depan anak
bangsa tanpa harus memikirkan masalah ekonomi diri dan keluarga ; dan (9) dalam
percaturan politik bangsa bersifat netral dan demokrat karena guru adalah
pendidik semua anak bangsa (Indra Djati Sidi, 2001).
Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, unsur kegiatan guru yang dinilai angka
kreditnya adalah : (1) pendidikan (formal dan diklat) ; (2)
pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu ; (3) pengembangan keprofesian
berkelanjutan (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif) ; dan
(4) penunjang tugas guru (memperoleh penghargaan, menjadi pengurus organisasi
profesi, menjadi tutor dll).
Jadi guru yang profesional itu tidak hanya sekedar mampu melaksanakan tugas
mengajar dengan baik . Dari uraian di atas, penulis menyimpulkan bahwa guru profesional
adalah guru : (1) memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan; (2)
memiliki, meningkatkan dan mengembangkan
kompetensi sebagai agen pembelajaran (pedagogik, kepribadian,
profesional dan sosial) secara terus
menerus ; dan (3) melaksanakan kelima kewajiban keprofesionalan dengan baik
sehingga memiliki kinerja yang baik. Dengan kata lain, mampu mengajar
(melaksanakan kegiatan pembelajaran) dengan baik hanya merupakan salah satu
indikator guru yang profesional. Pengertian baik di sini tentu harus mengacu
kepada standar nasional pendidikan, yaitu standar isi, standar proses dan
standar penilaian.
SILABUS
DAN RPP
Perencanaan merupakan langkah awal yang tidak dapat
dihindari dalam mengelola pekerjaan, termasuk pekerjaan pembelajaran.
Perencanaan merupakan fungsi manajemen utama karena menjadi dasar bagi semua
fungsi yang akan dilakukan. Perencanaan yang baik merupakan awal pelaksanaan
yang baik. Education planning is firts of
all a rational process (Banghart dan Trull, 1973). Hal ini menunjukkan
bahwa perencanaan pendidikan adalah awal dari proses-proses rasional dan
mengandung sifat optimisme yang berdasarkan atas kepercayaan bahwa akan dapat
mengatasi berbagai macam permasalahan.
Dalam pendidikan, perencanaan yang dilakukan oleh seorang guru akan
bermanfaat bagi guru itu sendiri, kepala sekolah, pengawas dan bahkan untuk
guru lain dalam sistem penjaminan mutu pendidikan di sekolah. Penjaminan mutu
adalah upayauntukmemastikanbahwasistem, proses
danprosedursesuaidenganstandar/harapan/rencana/yang dijanjikan.
Perencanaan pembelajaran juga bermanfaat bagi
guru untuk melaksanakan
Penelitian Tindakan Kelas (PTK) sebagai bagian dari perbaikan dan peningkatan
mutu pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran pada
dasarnya merupakan keputusan tentang
desain pembelajaran yang dirancang oleh guru
untuk menjawab permasalahan-permasalahan pembelajaran :
1. Kompetensi
apa saja yang harus dicapai siswa sesuai dengan yang dirumuskan oleh Standar Isi (SK dan KD).
2. Indikator
apa sajakah yang harus ditentukan untuk mencapai standar Isi.
3. Tujuan
pembelajaran apa saja yang ingin dicapai dalam kegiatan pembelajaran.
4. Materi pokok
apa sajakah yang perlu dibahas dan dipelajari siswa untuk mencapai Standar Isi.
5. Kegiatan
pembelajaran yang bagaimanakah yang seharusnya diskenariokan oleh guru
sehingga siswa dapat belajar dengan
aktif , mampu berinteraksi dengan
sumber belajar, efektif, kreatif dan menyenangkan. Strategi, pendekatan,metode
dan model pembelajaran apa yang tepat digunakan untuk mencapai tujuan
pembelajaran.Bagaimana tahapan atau langkah-langkah pembelajaran secara detail yang
akan dilaksanakan oleh guru dan siswa.
6. Bagaimanakah
cara mengetahui ketercapaian kompetensi berdasarkan indikator sebagai acuan
dalam menentukan jenis dan aspek yang akan dinilai.
7. Sumber
belajar , bahan ajar, sarana dan
prasaran apa sajakah yang diperlukan dan dapat
diberdayakan untuk mencapai kompetensi dasar.
8. Berapa lama
waktu yang diperlukan untuk mencapai SK dan KD.
Untuk menjawab permasalahan-permasalahan di atas,
guru harus menyusun perencanaan pembelajaran
dalam bentuk silabus dan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
berdasarkan kerangka dasar kurikulum , standar kompetensi lulusan dan standar
proses pendidikan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran
pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Standar proses meliputi perencanaan
proses pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan
pengawasan proses pembelajaran.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu matapelajarantema
tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar,materi pokok,
kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasiwaktu, sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan rencana pembelajaran yang memiliki manfaat
sebagai pedoman dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut, seperti pembuatan
rencana pelaksanaanpembelajaran. Oleh
karena itu, setiap guru harus mampu mengembangkan silabus secara mandiri
sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
19Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, Lampiran Butir B point 5 bahwa “Setiap gurubertanggung jawab menyusun
silabus setiap mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan Standar Isi, Standar
Kompetensi Lulusan, dan Panduan Penyusunan KTSP”.
Dalam mengembangkan silabus , guru harus melakukan analisis atau pemetaan
Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD). Standar Kompetensi (SK)
adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan
penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada
setiap tingkat dan atau semester, standar kompetensi terdiri atas sejumlah
kompetensi dasar sebagai acuan baku yang harus dicapai dan berlaku secara
Nasional. Kompetensi Dasar (KD) merupakan sejumlah kemampuan yang harus
dimiliki peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk
menyusun indikator kompetensi. Silabus yang disusun melalui hasil pemetaan
SK/KD menghasilkan silabus yang sesuai tuntutan kompetensi mata pelajaran.
Setelah menyusun
silabus, setiap guru harus menyusun RPP
secara lengkap dan sistematis yang mengacu pada silabus. RPP adalah rencana
yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai
satu kompetensi dasar . RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta
didik dalam upaya mencapai KD . RPP memuat identitas mata pelajaran, SK, KD,
IPK , tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar;
Meskipun KTSP sudah mulai berlaku sejak tahun 2006,
berdasarkan hasil monitoring dan supervisi akademik pada semester I tahun pelajaran 2012/2013 dan awal semester II tahun 2012/2013 di Kota
Jambi , ternyata ditemukan data-data
sebagai berikut :
1. Banyak
guru yang belum sepenuhnya mengembangkan
silabus secara mandiri yang dikembangkan berdasarkan hasil analisis atau
pemetaan SK-KD.
2. Masih
ada guru yang mengalami kesulitan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran
melalui penugasan terstruktur (PT) dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
(KMTT) sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi (IPK).
3. Masih
ada guru yang belum mengintegrasikan
pendidikan karakter secara eksplisit ke dalam silabus dan RPP (ada
identifikasi).
4. Masih
ada guru yang belum bisa membedakan antara indikator pencapaian kompetensi,
tujuan pembelajaran, dan indikator soal.
5. Masih
ada guru yang belum tepat dalam memilih dan menentukan strategi/metode/model pembelajaran, sehingga dalam uraian kegiatan pembelajaran belum
menggambarkan pengalaman belajar yang
bermakna.
6. Masih
ada guru yang belum tepat dalam menentukan kegiatan eksplorasi, elaborasi dan
konfirmasi.
7. Masih
ada ada guru yang menyusun RPP secara minimalis sehingga belum menggambarkan
sebagai skenario pembelajaran
8. Masih
ada RPP yang belum disesuaikan dengan
kondisi dan kebutuhan peserta didik pada satuan pendidikan.
9. Masih
ada RPP tidak disertai/dilampiri dengan instrumen penilaian yang lengkap.
10. Masih
ada RPP yang tidak sinkron dengan silabus, misalnya indikator di RPP tidak sama
dengan indikator di silabus.
11. Masih
banyak dijumpai pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang tidak sesuai RPP. Hal
ini kemungkinan karena RPP diadopsi seluruhnya dari guru lain (copy - paste).
12. Masih
ada silabus dan RPP dalam bentuk soft
file (dalam laptop).
13. Masih
ada silabus dan RPP yang belum ditandatangani oleh kepala sekolah.
14. Masih
ada guru yang tidak memiliki RPP dalam bentuk apapun
Salah satu penyebab dari masalah di atas adalah karena belum adanya
kerjasama yang baik sesama guru mata
pelajaran sejenis, baik pada satu sekolah maupun beberapa sekolah pada kelompok
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Sebagai
respon atas temuan tersebut, berikut ini
penulis sampaikan beberapa hal yang
berkaitan dengan pengembangan silabus
dan RPP yang mengacu pada pedoman atau
juknis pengembangan silabus dan RPP dari Direktorat pembinaan SMA Ditjen Dikmen
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Silabus dapat disusun
secara mandiri oleh kelompok guru mata pelajaran sejenis pada setiap sekolah
apabila guru-guru di sekolah yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik
peserta didik, kondisi sekolah dan lingkungannya serta telah memahami cara
menyusun/mengembangkan silabus. Sekolah
yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung
dengan sekolah lain melalui forum MGMP untuk bersama-sama mengembangkan silabus
yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP setempat. Dapat
pula mengadaptasi atau mengadopsi contoh model silabus yang dikeluarkan oleh BSNP. Setelah
penyusunan/pengembangan silabus selesai
maka dilanjutkan dengan penyusunan/pengembangan RPP.
Prosedur Kerja penyusunan/pengembangan silabus dan RPP di suatu sekolah dapat
dilaksanakan sebagai berikut :
1.
Kepala sekolah memberikan arahan teknis
dan menugaskan wakil kepala sekolah bidang akademik/kurikulum untuk menyusun
rencana pengembangan silabus dan RPP
2.
Wakil kepala sekolah bidang
akademik/kurikulum dibantu Tim Pengembang Kurikulum (TPK) sekolah membuat rencana kerja dan jadwal
kegiatan pengembangan silabus dan RPP
3.
Kepala sekolah, wakil kepala sekolah
bidang akademik/kurikulum dan dapat dibantu pengawas sekolah atau fasilitator
KTSP memberikan pengarahan teknis pengembangan silabus dan RPP kepada
para guru di sekolah dalam kegiatan Bimbingan Teknis/Workshop/in house training Pengembangan Silabus
dan RPP.
4.
Guru/MGMP sekolah mengembangkan draf
silabus dengan langkah-langkah sebagai berikut
:
a.
Mengkaji dan memetakan SK dan KD.
Merumuskan indikator
pencapaian kompetensi (IPK). IPK merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar
yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap,
pengetahuan dan keterampilan.IPK dirumuskan dengana.
menggunakan kata kerja operasional (KKO)
yaitu kata kerja yang digunakan dalam SK dan KD untukmengembangkan indikator
pencapaian yang dapat diukur ketercapaiannya.
b.
Mengidentifikasi materi pelajaran ,
dengan memperhatikan: cakupan aspek kognitif (fakta, konsep, prinsip,
prosedur), aspek psikomotor, dan aspek afektif, serta urutan materi
pembelajaran (pendekatan prosedural, pendekatan hierarkis) yang mengacu pada
IPK.
c.
Menentukan kegiatan pembelajaran.
Kegiatan pembelajaran mengacu kepada IPK dengan memperhatikan : (1) kesesuaian tingkat kompetensi pada IPK ;
(2) urutan kegiatan pembelajaran sesuai urutan IPK ; dan (3) Penentuan kegiatan TM, PT , dan KMTT sesuai
dengan SK/KD .
d.
Menentukan penilaian yaitu menentukan
jenis penilaian (tes/non tes), teknik penilaian (tertulis, lisan dan praktik),
dan bentuk penilaian (uraian dan objektif dan atau isian).
e.
Menentukan alokasi waktu . Alokasi waktu didasarkan pada jumlah minggu
efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan
jumlah KD, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan KD .
Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata
seluruh IPK untuk menguasai KD yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
f.
Menentukan sumber belajar. (1) Menentukan
jenis sumber belajar, seperti buku, laporan hasil penelitian, jurnal, majalah
ilmiah, kajian pakar bidang studi, karya profesional, buku kurikulum, terbitan
berkala, situs -situs internet, multimedia, lingkungan, dan nara sumber. (2)
Menentukan sumber belajar yang didasarkan pada SK-KD serta materi pembelajaran,
kegiatan pembelajaran , dan indikator pencapaian kompetensi.
1.
Wakil kepala sekolah bidang
akademik/kurikulum dibantu TPK sekolah dan dapat dibantu pengawas sekolah
memeriksa dan memberikan masukan perbaikan;
2.
Guru/MGMP sekolah memperbaiki draf
silabus berdasarkan masukan perbaikan dari wakil kepala sekolah bidang
akademik/kurikulum dan TPK sekolah;
3.
Kepala sekolah menandatangani silabus
yang telah difinalisasi oleh MGMP sekolah/guru yang mengampu mata pelajaran .
4.
Guru mata pelajaran mengkaji silabus dan
mengembangkan draf RPP dengan langkah langkah sebagai berikut:
a.
Menuliskan Identitas
b.
Menuliskan SK, KD, dan Indikator
Pencapaian yang diambilkan dari silabus
c.
Merumuskan tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses
dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan
kompetensi dasar.
Tujuan pembelajaran dapat mencakup
sejumlah indikator, atau satu tujuan pembelajaran untuk beberapa indikator,
yang penting tujuan pembelajaran harus mengacu
kepada pencapaian indikator
d.
Menentukan materi materi ajar.
Materi
ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan dan ditulisdalam
bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi
e.
Menentukan metode pembelajaran
Metode
dapat diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi dapat pula diartikan sebagai
model atau pendekatan pembelajaran, bergantung pada karakteristik pendekatan
dan/atau strategi yang dipilih.
f.
Menetapkan kegiatan pembelajaran
Kegiatan pembelajaran disusun dengan mengutamakan proses
pembelajaran secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
pesertadidik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai bakat minat peserta didik. Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan memuat unsur kegiatan
pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Kegiatan
pendahuluan merupakan kegiatan awaldalam suatu pertemuan pembelajaran yang
ditujukan membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik agar
siap mengikuti proses pembelajaran, termasuk memberikan informasi tujuan
pembelajaran. Kegiatan inti dilakukan melalui proses eksplorasi,elaborasi, dan
konfirmasi. Ketiga proses tersebut dirancang secara terpadu dalam uraian
langkah kegiatan inti, jadi tidak secara khusus terpilah -pilah dengan rincian kegiatannya.
Kegiatan penutup merefleksikan kegiatan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran
yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian,
refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut berupa PT dan atau KMTT
g.
Menentukan penilaian
Penilaian hasil belajar merupakan
prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator
pencapaian kompetensi dan mengacu padastandar penilaian. Instrumen penilaian
dilengkapi dengan kunci jawaban dan pedoman penskoran.
h.
Memilih sumber belajar.
Sumber belajar penentuannya didasarkan
pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi ajar, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi
5.
Wakil kepala SMA bidang
akademik/kurikulum dibantu TPK sekolah dan dapat dibantu oleh pengawas sekolah memeriksa dan
memberikan masukan perbaikan;
6. Guru memperbaiki RPP berdasarkan masukan
perbaikan dari wakil kepala SMA bidang akademik/kurikulum dan TPK sekolah;
7.
Kepala sekolah menandatangani RPP yang telah difinalisasi oleh MGMP
sekolah/guru yang mengampu mata pelajaran.
Karena kondisi pada tiap sekolah tidak
sama maka sekolah dapat menyesuaikan
atau berinovasi dalam kegiatan pengembangan silabus dan RPP dengan tetap
mengacu pada standar nasional pendidikan. Pengembangan silabus dan RPP yang
baik merupakan langkah awal yang dilakukan oleh guru untuk dapat melaksanakan
pembelajaran yang bermutu.
Selamat mengembangkan silabus dan
RPP untuk menuju guru yang profesional.
Read more...