Diberdayakan oleh Blogger.

DAFTAR ISI

GURU PROFESIONAL , SILABUS DAN RPP





GURU PROFESIONAL , SILABUS  DAN RPP
oleh : Nur Hamid Hadi
(Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan Kota Jambi)


Dalam kegiatan supervisi akademik  di beberapa sekolah , masih  dijumpai adanya guru yang tidak memiliki dokumen perencanaan pembelajaran berupa silabus dan/atau  rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Ada juga yang memiliki  dokumen perencanaan namun belum sesuai dengan standar nasional pendidikan . Kadang muncul  pertanyaan yang  skeptis  dari guru yang tidak mempunyai dokumen perencanaan yang baik.  Mengapa guru-guru masih dituntut atau dibebani dengan  pekerjaan yang bersifat administratif  seperti menyusun silabus dan RPP ? Bukankah tugas guru itu   adalah  mengajar dan membimbing siswa. Bukankah  bagi guru senior itu RPP sudah ada dalam kepalanya ? Bukankah kalau seorang guru  mampu mengajar dengan baik berarti sudah menjadi guru yang baik atau profesional ? Setelah mengajar guru harus  melaksanakan penilaian hasil belajar  dengan memberikan ulangan harian kemudian mengoreksi hasil ulangan harian tersebut. Di sisi lain  guru juga banyak yang  diberi tugas tambahan seperti wali kelas, pembina ekstra kurikuler , guru piket, memberikan bimbingan belajar  dan tugas-tugas lain yang menyita waktu . Dengan banyaknya tugas-tugas tersebut, kapan lagi guru akan melaksanakan tugas-tugas administratif.
            Itulah salah satu gambaran  permasalahan yang dijumpai dalam kegiatan supervisi akademik, khususnya supervisi dokumen perencanaan pembelajaran oleh guru. Untuk itu penulis ingin mencoba membahas keterkaitan antara guru yang profesional dengan perencanaan pembelajaran. Dalam tulisan ini penulis membatasi bahwa yang dimaksud dalam perencanaan pembelajaran ini meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).  

GURU PROFESIONAL

Guru adalahpendidikprofesionaldengantugasutamamendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, danmengevaluasipesertadidikpadapendidikananakusiadinijalurpendidikan formal, pendidikandasar, danpendidikanmenengah. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab (UU No.14/2005 ttg Guru dan Dosen).
Dalam kajian akademis, banyak pakar yang telah memberikan definisi  atau  karakteristik  tentang profesi. Menurut Dedi Supriadi (1998), suatu profesi memiliki lima ciri pokok. Pertama, pekerjaan itu punya fungsi dan signifikansi sosial karena diperlukan mengabdi masyarakat. Di pihak lain pengakuan masyarakat merupakan syarat mutlak bagi sebuah profesi jauh lebih penting dari pengakuan pemerintah. Kedua, profesi menuntut keterampilan   tertentu   yang   diperlukan    lewat  pendidikan  tertentu yang lama dan intensif serta  dilakukan oleh lembaga tertentu.  Ketiga, profesi didukung  oleh  suatu    ilmu (a systematic body of knowladge). Keempat, ada kode etik yang menjadi pedoman perilaku anggotanya beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik. Kelima, sebagai konsekwensi dari layanan yang diberikan kepada masyarakat,maka anggota profesi secara perorangan maupun kelompok memperoleh imbalan finansial atau materiil. 
Kita patut bersyukur karena sekarang ini pekerjaan guru di Indonesia  sudah diakui bukan hanya sekedar “pekerjaan”  (vocation) tetapi  telah menjadi  sebuah profesi sehingga guru merupakan tenaga profesional  setelah melalui proses perjalanan yang panjang. Guru sebagai sebuah profesi dicanangkan oleh Presiden RI Bapak SBY pada peringatan Hari Guru tahun 2004. Secara yuridis formal guru diakui sebagai tenaga profesional  setelah disahkannya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada tanggal 30 Desember 2005.  Pengakuan guru  sebagai tenaga profesional  ini dibuktikan dengan sertifikat pendidik dan pemerintah  memberikan tunjangan profesi sebesar gaji pokok bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan melaksanakan tugas mengajar/membimbing  siswa dengan beban kerja 24 jam pelajaran dalam satu minggu.
Untuk menjadi guru yang profesional yang ditandai dengan pemberian sertifikat pendidik, ada sejumlah persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh guru.  Dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan bahwa pendidik (guru) harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran , sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang  dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi  sebagai agen pembelajaran meliputi komptensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Kompetensi pedagogik adalah kemamapuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia, Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinnya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang  ditetapkan dalam standar nasional pendidikan. Sedangkan kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Keempat kompetensi guru sebagai agen pembelajaran tersebut dijabarkan dalam Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru  menjadi 24 kompetensi inti guru dan 71 sub kompetensi untuk guru mata pelajaran. Kompetensi inti guru tersebut adalah : (1) Menguasai karakteristik  peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual ; (2) Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik ; (3) Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu; (4)  Menyelenggarakan  pembelajaran yang mendidik ; (5) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran ; (6) Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk  mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki ; (7) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik : (8) Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi

proses dan hasil belajar ; (9) Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran ; (10) Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran ; (11) Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia ; (12) Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat ; (13) Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa ; (14) Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri ; (15) Menjunjung tinggi kode etik profesi guru ; (16) Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar  belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi ; (17) Berkomunikasi secara efektif,empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat ; (18) Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya (19) Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain ; (20) Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir   keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu ; (21)          Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu ; (22) Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif ; (23) Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif ; dan (24) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.

Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran merupakan modal pokok bagi seorang guru dalam mengemban tugas keprofesionalan. Menurut Undang-undang guru dan dosen, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan,  guru berkewajiban: (1) merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; (2) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (3) bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; (4) menjunjung tinggi peraturan  perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan (5) memelihara dan memupukpersatuan dan kesatuanbangsa.
Menurut Indra Jati Sidi (2001), guru profesional sesuai dengan tantangan zaman saat ini adalah guru yang memiliki kriteria : (1) memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai ; (2) memiliki kompetensi keilmuan sesuai bidang yang ditekuninya ; (3) memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan anak didiknya ; (4) mempunyai jiwa kreatif dan produktif ; (5) memiliki etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya ; (6) selalu melaksnakan pengembangan diri secara terus menerus melalui organisasi profesi, internet, buku, seminar dan semacamnya ; (7) tidak tampil sebagai pengajar (teacher) , melainkan beralih sebagai pelatih (coach) , pembimbing (counselor) , dan manajer belajar (learning manager) ; (8) memiliki kesejahteraan yang memadai sehingga dalam bekerja hanya semata-mata mengabdikan dirinya untuk kepentingan profesi dan masa depan anak bangsa tanpa harus memikirkan masalah ekonomi diri dan keluarga ; dan (9) dalam percaturan politik bangsa bersifat netral dan demokrat karena guru adalah pendidik semua anak bangsa (Indra Djati Sidi, 2001).
Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, unsur kegiatan guru yang dinilai angka kreditnya adalah : (1) pendidikan (formal dan diklat) ; (2) pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu ; (3) pengembangan keprofesian berkelanjutan (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif) ; dan (4) penunjang tugas guru (memperoleh penghargaan, menjadi pengurus organisasi profesi, menjadi tutor dll).
Jadi guru yang profesional itu  tidak hanya sekedar mampu melaksanakan tugas mengajar dengan baik . Dari uraian di atas, penulis menyimpulkan bahwa guru profesional adalah guru : (1) memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan; (2) memiliki, meningkatkan dan mengembangkan   kompetensi sebagai agen pembelajaran (pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial)  secara terus menerus ; dan (3)  melaksanakan kelima   kewajiban keprofesionalan dengan baik sehingga memiliki kinerja yang baik. Dengan kata lain, mampu mengajar (melaksanakan kegiatan pembelajaran) dengan baik hanya merupakan salah satu indikator guru yang profesional. Pengertian baik di sini tentu harus mengacu kepada standar nasional pendidikan, yaitu standar isi, standar proses dan standar penilaian.

SILABUS DAN RPP

Agar kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar dapat terlaksana dengan baik diperlukan pengelolaan (manajemen) yang baik. Guru merupakan seorang  manajer belajar (learning manager). Fungsi manajemen umumnya terdiri dari empat fungsi, yaitu : planning (perencanaan), organizing (pengorganisasian), actuating (penggerakan) dan controlling (pengawasan dan penilaian), yang dikenal dengan istilah POAC. Fungsi manajerial dalam manajemen mutu  ada yang menggunakan metode   PDCA, yaitu plan (perencanaan atau penetapan sasaran, standar dan proses) , do (penerapan atau pelaksanaan standar dan proses), check (pengawasan  pelaksanaan standar dan proses) , action (tindakan peningkatan kinerja) yang terjadi secara simultan dan terus-tenerus.
Perencanaan merupakan langkah awal yang tidak dapat dihindari dalam mengelola pekerjaan, termasuk pekerjaan pembelajaran. Perencanaan merupakan fungsi manajemen utama karena menjadi dasar bagi semua fungsi yang akan dilakukan. Perencanaan yang baik merupakan awal pelaksanaan yang baik. Education planning is firts of all a rational process (Banghart dan Trull, 1973). Hal ini menunjukkan bahwa perencanaan pendidikan adalah awal dari proses-proses rasional dan mengandung sifat optimisme yang berdasarkan atas kepercayaan bahwa akan dapat mengatasi berbagai macam permasalahan.  Dalam pendidikan, perencanaan yang dilakukan oleh seorang guru akan bermanfaat bagi guru itu sendiri, kepala sekolah, pengawas dan bahkan untuk guru lain dalam sistem penjaminan mutu pendidikan di sekolah. Penjaminan mutu adalah upayauntukmemastikanbahwasistem, proses danprosedursesuaidenganstandar/harapan/rencana/yang dijanjikan. Perencanaan pembelajaran juga bermanfaat bagi  guru untuk  melaksanakan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) sebagai bagian dari perbaikan dan peningkatan mutu pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran pada dasarnya merupakan  keputusan tentang desain pembelajaran yang dirancang oleh guru  untuk menjawab permasalahan-permasalahan pembelajaran :
1.       Kompetensi apa saja yang harus dicapai siswa sesuai dengan yang dirumuskan oleh  Standar Isi (SK dan KD).
2.       Indikator apa sajakah yang harus ditentukan untuk mencapai standar Isi.
3.       Tujuan pembelajaran apa saja yang ingin dicapai dalam kegiatan pembelajaran.
4.       Materi pokok apa sajakah yang perlu dibahas dan dipelajari siswa untuk mencapai Standar Isi.
5.       Kegiatan pembelajaran yang bagaimanakah yang seharusnya diskenariokan oleh guru sehingga  siswa dapat belajar dengan aktif ,   mampu berinteraksi dengan sumber belajar, efektif, kreatif dan menyenangkan. Strategi, pendekatan,metode dan model pembelajaran apa yang tepat digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran.Bagaimana tahapan atau langkah-langkah pembelajaran secara detail yang akan dilaksanakan oleh guru dan siswa.
6.       Bagaimanakah cara mengetahui ketercapaian kompetensi berdasarkan indikator sebagai acuan dalam menentukan jenis dan aspek yang akan dinilai.

7.  Sumber belajar ,  bahan ajar, sarana dan prasaran    apa sajakah yang diperlukan dan dapat diberdayakan untuk mencapai kompetensi dasar.
8.    Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mencapai SK dan KD.

Untuk menjawab permasalahan-permasalahan di atas, guru harus menyusun perencanaan pembelajaran  dalam bentuk  silabus dan Rencana  Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) berdasarkan kerangka dasar kurikulum , standar kompetensi lulusan dan standar proses pendidikan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu matapelajarantema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar,materi pokok, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasiwaktu,  sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan  rencana pembelajaran yang memiliki manfaat sebagai pedoman dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut, seperti pembuatan rencana pelaksanaanpembelajaran.  Oleh karena itu, setiap guru harus mampu mengembangkan silabus secara mandiri sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, Lampiran Butir B point 5 bahwa “Setiap gurubertanggung jawab menyusun silabus setiap mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, dan Panduan Penyusunan KTSP”.
Dalam mengembangkan silabus , guru  harus melakukan analisis atau pemetaan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD). Standar Kompetensi (SK) adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan atau semester, standar kompetensi terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan baku yang harus dicapai dan berlaku secara Nasional. Kompetensi Dasar (KD) merupakan sejumlah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk menyusun indikator kompetensi. Silabus yang disusun melalui hasil pemetaan SK/KD menghasilkan silabus yang sesuai tuntutan kompetensi mata pelajaran.
Setelah menyusun silabus, setiap guru  harus menyusun RPP secara lengkap dan sistematis yang mengacu pada silabus. RPP adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar . RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD . RPP memuat identitas mata pelajaran, SK, KD, IPK , tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar;

Meskipun KTSP sudah mulai berlaku sejak tahun 2006, berdasarkan hasil monitoring dan supervisi akademik  pada semester I tahun  pelajaran 2012/2013  dan awal semester II tahun 2012/2013 di Kota Jambi  , ternyata ditemukan data-data sebagai berikut :
1.      Banyak guru yang  belum sepenuhnya mengembangkan silabus secara mandiri yang dikembangkan berdasarkan hasil analisis atau pemetaan SK-KD.
2.      Masih ada guru yang mengalami kesulitan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran melalui penugasan terstruktur (PT) dan kegiatan mandiri tidak terstruktur (KMTT) sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi (IPK).
3.      Masih ada guru yang  belum mengintegrasikan pendidikan karakter secara eksplisit ke dalam silabus dan RPP (ada identifikasi).
4.      Masih ada guru yang belum bisa membedakan antara indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, dan indikator soal.
5.      Masih ada guru yang belum tepat dalam memilih dan menentukan strategi/metode/model  pembelajaran, sehingga dalam  uraian kegiatan pembelajaran belum menggambarkan  pengalaman belajar yang bermakna.
6.      Masih ada guru yang belum tepat dalam menentukan kegiatan eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi.
7.      Masih ada ada guru yang menyusun RPP secara minimalis sehingga belum menggambarkan sebagai skenario pembelajaran
8.      Masih ada  RPP yang belum disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik pada satuan pendidikan.
9.      Masih ada RPP tidak disertai/dilampiri dengan instrumen penilaian yang lengkap.
10.  Masih ada RPP yang tidak sinkron dengan silabus, misalnya indikator di RPP tidak sama dengan indikator di silabus.
11.  Masih banyak dijumpai pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang tidak sesuai RPP. Hal ini kemungkinan karena RPP diadopsi seluruhnya dari guru lain (copy - paste).
12.  Masih ada silabus dan RPP dalam bentuk soft file (dalam laptop).
13.  Masih ada silabus dan RPP yang belum ditandatangani oleh kepala sekolah.
14.  Masih ada guru yang tidak memiliki RPP dalam bentuk apapun
Salah satu penyebab dari  masalah di atas adalah karena belum adanya kerjasama yang baik  sesama guru mata pelajaran sejenis, baik pada satu sekolah maupun beberapa sekolah pada kelompok Musyawarah  Guru Mata Pelajaran (MGMP). Sebagai respon atas temuan tersebut,  berikut ini penulis  sampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan pengembangan  silabus dan RPP yang  mengacu pada pedoman atau juknis pengembangan silabus dan RPP dari Direktorat pembinaan SMA Ditjen Dikmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
Silabus dapat disusun secara mandiri oleh kelompok guru mata pelajaran sejenis pada setiap sekolah apabila guru-guru di sekolah yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta didik, kondisi sekolah dan lingkungannya serta telah memahami cara menyusun/mengembangkan  silabus. Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah lain melalui forum MGMP untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP setempat. Dapat pula mengadaptasi atau mengadopsi contoh model silabus  yang dikeluarkan oleh BSNP. Setelah penyusunan/pengembangan  silabus selesai maka dilanjutkan dengan penyusunan/pengembangan RPP.
Prosedur Kerja penyusunan/pengembangan silabus dan RPP di suatu sekolah dapat dilaksanakan sebagai berikut :
1.    Kepala sekolah memberikan arahan teknis dan menugaskan wakil kepala sekolah bidang akademik/kurikulum untuk menyusun rencana pengembangan silabus dan RPP
2.    Wakil kepala sekolah bidang akademik/kurikulum dibantu Tim Pengembang Kurikulum (TPK)  sekolah membuat rencana kerja dan jadwal kegiatan pengembangan silabus dan RPP
3.    Kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang akademik/kurikulum dan dapat dibantu pengawas sekolah atau  fasilitator  KTSP memberikan pengarahan teknis pengembangan silabus dan RPP kepada para guru di sekolah dalam kegiatan Bimbingan Teknis/Workshop/in house training Pengembangan Silabus dan RPP.
4.    Guru/MGMP sekolah mengembangkan draf silabus dengan langkah-langkah sebagai berikut  :
a.       Mengkaji dan memetakan SK dan KD.
Merumuskan indikator pencapaian kompetensi (IPK). IPK merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.IPK dirumuskan dengana.       menggunakan kata kerja operasional (KKO) yaitu kata kerja yang digunakan dalam SK dan KD untukmengembangkan indikator pencapaian yang dapat diukur ketercapaiannya.
b.      Mengidentifikasi materi pelajaran , dengan memperhatikan: cakupan aspek kognitif (fakta, konsep, prinsip, prosedur), aspek psikomotor, dan aspek afektif, serta urutan materi pembelajaran (pendekatan prosedural, pendekatan hierarkis) yang mengacu pada IPK.
c.       Menentukan kegiatan pembelajaran. Kegiatan pembelajaran mengacu kepada IPK dengan memperhatikan  : (1) kesesuaian tingkat kompetensi pada IPK ; (2) urutan kegiatan pembelajaran sesuai urutan IPK ;  dan (3)  Penentuan kegiatan TM, PT , dan KMTT sesuai dengan SK/KD .
d.      Menentukan penilaian yaitu menentukan jenis penilaian (tes/non tes), teknik penilaian (tertulis, lisan dan praktik), dan bentuk penilaian (uraian dan objektif  dan atau isian).
e.       Menentukan alokasi waktu .  Alokasi waktu didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah KD, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan KD . Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata seluruh IPK untuk menguasai KD yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
f.        Menentukan sumber belajar. (1) Menentukan jenis sumber belajar, seperti buku, laporan hasil penelitian, jurnal, majalah ilmiah, kajian pakar bidang studi, karya profesional, buku kurikulum, terbitan berkala, situs -situs internet, multimedia, lingkungan, dan nara sumber. (2) Menentukan sumber belajar yang didasarkan pada SK-KD serta materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran , dan indikator pencapaian kompetensi.
1.    Wakil kepala sekolah bidang akademik/kurikulum dibantu TPK sekolah dan dapat dibantu pengawas sekolah memeriksa dan memberikan masukan perbaikan;
2.    Guru/MGMP sekolah memperbaiki draf silabus berdasarkan masukan perbaikan dari wakil kepala sekolah bidang akademik/kurikulum dan TPK sekolah;
3.    Kepala sekolah menandatangani silabus yang telah difinalisasi oleh MGMP sekolah/guru yang mengampu mata pelajaran .
4.    Guru mata pelajaran mengkaji silabus dan mengembangkan draf RPP dengan langkah langkah sebagai berikut:
a.       Menuliskan Identitas
b.      Menuliskan SK, KD, dan Indikator Pencapaian yang diambilkan dari silabus
c.       Merumuskan tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
Tujuan pembelajaran dapat mencakup sejumlah indikator, atau satu tujuan pembelajaran untuk beberapa indikator, yang penting tujuan pembelajaran harus mengacu kepada pencapaian indikator
d.      Menentukan materi materi ajar.
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan dan ditulisdalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi
e.       Menentukan metode pembelajaran
Metode dapat diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran, bergantung pada karakteristik pendekatan dan/atau strategi yang dipilih.
f.       Menetapkan kegiatan pembelajaran
Kegiatan pembelajaran  disusun dengan mengutamakan proses pembelajaran secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai bakat minat peserta didik. Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan memuat unsur kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Kegiatan pendahuluan merupakan kegiatan awaldalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik agar siap mengikuti proses pembelajaran, termasuk memberikan informasi tujuan pembelajaran. Kegiatan inti dilakukan melalui proses eksplorasi,elaborasi, dan konfirmasi. Ketiga proses tersebut dirancang secara terpadu dalam uraian langkah kegiatan inti, jadi tidak secara khusus terpilah -pilah dengan rincian kegiatannya. Kegiatan penutup merefleksikan kegiatan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian, refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut berupa PT dan atau KMTT
g.      Menentukan penilaian
Penilaian hasil belajar merupakan prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu padastandar penilaian. Instrumen penilaian dilengkapi dengan kunci jawaban dan pedoman penskoran.
h.      Memilih sumber belajar.
Sumber belajar penentuannya didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi

5.    Wakil kepala SMA bidang akademik/kurikulum dibantu TPK sekolah dan dapat dibantu  oleh pengawas sekolah memeriksa dan memberikan masukan perbaikan;
6. Guru memperbaiki RPP berdasarkan masukan perbaikan dari wakil kepala SMA bidang akademik/kurikulum dan TPK sekolah;
7.    Kepala sekolah menandatangani RPP  yang telah difinalisasi oleh MGMP sekolah/guru yang mengampu mata pelajaran.

Karena kondisi pada tiap sekolah tidak sama maka  sekolah dapat menyesuaikan atau berinovasi dalam kegiatan pengembangan silabus dan RPP dengan tetap mengacu pada standar nasional pendidikan. Pengembangan silabus dan RPP yang baik merupakan langkah awal yang dilakukan oleh guru untuk dapat melaksanakan pembelajaran yang bermutu.

Selamat mengembangkan silabus dan RPP  untuk menuju guru yang profesional.
































































































































































































































































































































Artikel Terkait:

0 komentar:

About This Blog

Lorem Ipsum

  © Newspaper III by Ourblogtemplates.com Edited by Eri Satria

Back to TOP