RPP DAN
LKPD
PEDOMAN PENYUSUNAN SILABUS DAN RPP
SESUAI PERMENDIKBUD NO. 22 TAHUN 2016 (STANDAR PROSES)
Disampaikan pada wokshop
GURU SMP di hotel AINI 6-14 NOVEMBER 2018
OLEH :
Dewi
Febriyanti,M.Pd
I.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana
kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP
dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik
dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan
pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar
pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP
disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau
lebih.
1.1. Komponen
RPP (sesuai permendikbud no.
22 tahun 2016) terdiri atas:
a.
Identitas sekolah
yaitu nama satuan pendidikan;
b.
Identitas mata
pelajaran atau tema/subtema;
c.
Kelas/semester;
d.
Materi pokok;
e. Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk
pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran
yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f. Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD,
dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g.
Kompetensi dasar
dan indikator pencapaian kompetensi;
h.
Materi
pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan
ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian
kompetensi;
i.
Metode
pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan
karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j.
Media
pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi
pelajaran;
k.
Sumber belajar,
dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber
belajar lain yang relevan;
l.
Langkah-langkah
pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m.
Penilaian hasil
pembelajaran.
1.2.
Prinsip Penyusunan RPP
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan
prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Perbedaan individual peserta didik antara lain
kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar,
kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar,
latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
b. Partisipasi aktif peserta didik.
c. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat
belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan
kemandirian.
d. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang
untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan
berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
e. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat
rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan
remedi.
f. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD,
materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian,
dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
g. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu,
keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
h.
Penerapan
teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif
sesuai dengan situasi dan kondisi.
1.3.
PANDUAN PENGEMBANGAN RPP
Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi,
penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
Nomor
|
Komponen RPP
|
Penjelasan
|
||||
1
|
Identtitas
|
|
||||
2
|
Kompetensi Inti dan KI
|
a. KI dikutib dari
Permendikbud 21 Tahun 2016
b. KI mencakup: sikap
spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang berfungsi sebagai
pengintegrasi muatan pembelajaran, mata pelajaran atau program dalam mencapai
SKL.
c. Rumusan KI yang dikutib
dari Permendikbud 21 Tahun 2016 sebagai berikut.
(1)
Mata Pelajaran PABP(Pendidikan Agama dan Budi Pekerti) dan PPKn,
dituliskan sebagai berikut.
KI
3 : Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan
metakognitif pada tingkat teknis dan spesifik sederhana berdasarkan rasa
ingin tahunya tentang: ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dengan
wawasan kemanusiaan, kebangsaan, dan kenegaraan terkait fenomena dan kejadian
tampak mata.
KI
4 : Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara kreatif,.
produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan
komunikatif, dalam ranah konkret dan ranah abstrak sesuai dengan yang
dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang teori
|
||||
3
|
KD dan IPK
|
1)
KD dikutib dari
Permendikbud No 24 Tahun 2016
2)
KD merupakan
kemampuan minimal dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta
didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang
mengacu pada KI.
3)
IPK
dikembangkan dari KD, merupakan kemampuan minimal yang dapat diobservasi
untuk disimpulkan sebagai pemenuhan KD pada KI 1 dan KI 2, dan kemampuan yang
dapat diukur dan/atau diobservasi untuk disimpulkan sebagai pemenuhan KD pada
KI 3 dan KI 4.
4)
IPK disusun
menggunakan kata kerja opresional yang dapat diukur/dilakukan penilaian
sesuai dengan karakteristik mata pelajaran.
5)
IPK dari KD
pengetahuan menggambarkan dimensi proses kognitif dan dimensi pengetahuan
meliputi faktual, konseptual, prosedura, dan/atau metakognitif
6)
IPK dari KD
keterampilan memuat keterampilan abstrak dan/atau ketrampilan konkret
7)
Peserta didik
boleh memiliki kemampuan di atas yang telah ditetapkan dalam IPK dan dapat
dikembangkan dari LOTS menuju HOTS)
|
||||
4
|
Tujuan Pembelajaran
|
1. dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata
kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
2. Dituangkan
dalam bentuk deskripsi, memuat kompetensi yang hendak dicapai oleh peserta
didik
3. Memberikan gambaran proses pembelajaran
4. Memberikan gambaran pencapaian hasil pembelajaran
|
||||
5
|
Materi Pembelajaran
|
1.
Memuat fakta,
konsep/prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk
butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi/IPK.
2.
Ditulis dalam
bentuk butir-butir sesuai sesuia dengan cakupan materi yang termuat pada IPK
atau KD pengetahuan.
3.
Cakupan materi
sesuai dengan alokasi waktu yang ditetapkan.
4.
Mengakomodasi
muatan lokal dapat berupa keunggulan lokal, kearifan lokal, kekinian dll yang
sesuai dengan cakupan materi pada KD pengetahuan.
|
||||
6
|
Metode Pembelajaran
|
1.
Harus mampu
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang
akan dicapai
2.
Menerapkan
pembelajaran aktif (peserta didik yang aktif) yang bermuara pada pengembangan
HOTS
3.
Menggambarkan
sintaks/tahapan yang jelas (apabila menggunakan model pembelajaran tertentu).
4.
Sesuai dengan
tujuan pembelajaran
5.
Menggambarkan
proses pencapaian kompetensi.
|
||||
7
|
Media Pembelajaran
|
1.
berupa alat
bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran
2.
Mendukung
pencapaian kompetensi dan pembelajaran aktif dengan pendekatan ilmiah
3.
Sesuai dengan
karakterisitik peserta didik
4.
Memanfaatan
teknologi pembelajaran sesuai dengan konsep dan prinsip tekno-pedagogis
|
||||
8
|
Sumber Belajar
|
dapat
berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar
lain yang relevan
|
||||
9
|
Langkah-langkah Pembelajaran
|
1)
Dintegrasi:
a)
4C (kemampuan berkomunikasi, kemampuan berinteraksi, kemampuan berpikir/lebih
luas dari HOTS):
CRITICAL
THINKING (berpikir kritik): proses konseptualisasi, menerapkan,
menganalisis, dan mengevaluasi melalui proses berpikir deduktif dan induktif (sintesis
dari Scriven dan Paul, 1984; Facione, dkk., 1995; Scheffer dan Rubenfield,
2000).
CREATIVITY
(KREATIVITAS): kemampuan mengembangkan solusi, id, konsep, teori,
prosedur, produk. inovasi adalah bentuk kreativitas (sintesis antara Fullan,
2013 dan OECD, 2014)
COLLABORATION
(KERJASAMA): kemampuan kerjasama dalam kelompok baik tatap muka atau
melalui komunikasi dunia maya untuk memecahkan masalah, menyelesaikan
konflik, membuat keputusan, dan negosiasi untuk mencapai tujuan tertentu (sintesis
antara Lai, 2011 dan Dede, 2010)
COMMUNICATION
(BERKOMUNIKASI): kemampuan mengemukakan pikiranatau pandangan dan hasil
lain dalam bentuk lisan, tulisan, menggunakan it, dan kemampuan mendengar,
kemampuan memahami pesan (revisi dari Fullan, 2013, Canada, 2014)
a)
HOTS (kemampuan berpikir)
b)
Literasi antara lain pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang
untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan
berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan, dll
c)
Karakter
2)
Pembelajaran dirancang: interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi pesertadidik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang
yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik
3)
Dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup
a) Kegiatan Pendahuluan:
· menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik
untuk mengikuti proses pembelajaran;
· memberi motivasi belajar peserta didik secara
kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan
sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan
internasional, serta disesuaikan dengan karakteristik dan jenjang peserta
didik;
· Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan
pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
· Menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi
dasar yang akan dicapai; dan
· Menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian
kegiatan sesuai silabus.
b) Kegiatan Inti:
· Menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran,
media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik
peserta didik dan mata pelajaran.
·
Menggunakan
pendekatan saintifik atau pendekatan lain yang relevan dengan karakteristik
materi dan mata pelajaran.
·
Mengembangkan
sikap melalui proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai,
menghayati, hingga mengamalkan (seluruh aktivitas pembelajaran berorientasi
pada tahapan kompetensi yang mendorong peserta didik untuk melakukan
aktivitas tersebut).
·
Mengembangkan
pengetahuan melalui aktivitas mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis,
mengevaluasi, hingga mencipta.
·
Mengembangkan
keterampilan melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji,
dan mencipta.
·
Seluruh isi
materi mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong
peserta didik untuk melakukan proses pengamatan hingga penciptaan.
c) Kegiatan Penutup
guru
bersama peserta didik baik secara individual maupun kelompok melakukan
refleksi untuk mengevaluasi hal-hal berikut.
· seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan
hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat
langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung;
· memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil
pembelajaran;
· melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk
pemberian tugas, baik tugas individual maupun kelompok; dan
· menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk
pertemuan
|
||||
10
|
Penilaian Hasil Belajar
|
1.
Sesuai dengan
kompetensi (IPK dan atau KD)
2.
Sesuai dengan
kegiatan yang dilakukan dalam pembelajaran
3.
Sesuai materi
pembelajaran
4.
Memuat soal
HOTS dan soal-soal keterampilan khusus mata pelajaran (misalnya Agama, Seni
Budaya, Bahasa, dll)
5.
Memuat:
a)
Lingkup
penilaian: sikap, pengetahuan, keterampilan
b)
Teknik
penilaian
·
Sikap:
observasi, jurnal, penilaian diri, penilaian antar teman
·
Pengetahuan:
tes tulis, tes lisan, penugasan
·
Keterampilan:
praktik, proyek, portofolio
c)
Bentuk
instrumen
·
Lembar
observasi, lembar penilaian diri, lembar penilaian antar teman
·
Soal pilihan
ganda, soal esai, isian singkat, dll (mengembangkan soal HOTS/tingkat
berpikir tinggi dari suatu kemampuan kognitif)
·
Rubrik
praktik/unjuk kerja, rubric proyek, rubrik portofolio
|
||||
11
|
Lampiran
|
Hal-hal
yang mendukung, misalnya
a) uraian materi yang memang diperlukan
b) instrumen penilaian dilengkapi dengan pedoman
penskoran, dll
|
1.4.
Format RPP
Fomat RPP
disusun dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses dan Permendikbud No.103 Tahun 2014
tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, komponen
RPP di atas secara operasional dapat diwujudkan dalam contoh format RPP berikut ini.
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah : SMP . . .
Mata Pelajaran :
.......................................................................
Kelas/Semester :
.......................................................................
Materi Pokok :
.......................................................................
Alokasi Waktu :
.......................................................................
A. Kompetensi Inti (dari Permen 21 tahun 2016)
1. ...........................................................................................
2. . ...........................................................................................
3. ...........................................................................................
4. ...........................................................................................
B. Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
(dari Permen 22 tahun 2016)
KD
|
IPK
|
3.1.
|
3.1.1.
3.1.2.
3.1.3.
dst
|
4.1.
|
4.1.1.
4.1.2.
|
*) Nilai Karakter:
C. Tujuan Pembelajaran
Melalui pembelajaran berbasis
masalah siswa dapat:
3.1.1.1.
................................................................................................
3.1.1.2.
................................................................................................
D. Materi Pembelajaran
1. Materi Pembelajaran Reguler
a.
..........................................................
b.
….......................................................
c. dst
2. Materi Pembelajaran
Pengayaan
..........................................................................................................................................................................................................................................................
3. Materi Pembelajaran Remedial
.............................................................................................................................
E. Metode Pembelajaran
..............................................
F. Media dan Bahan
1. Media
a.
.....................................................................................
b.
.....................................................................................
c. dst
2. Bahan
a.
....................................................................................
b.
…...............................................................................
c. dst
G. Sumber Belajar (ditulis
lengkap, pengarang dan penerbit)
1. .........................................................................................
2. .........................................................................................
3. .........................................................................................
4. dst
H. Langkah-langkah Pembelajaran
1. Pertemuan Pertama
a.
Kegiatan Pendahuluan
b.
Kegiatan Inti
c. Kegiatan Penutup
2. Pertemuan Kedua
a.
Kegiatan Pendahuluan
b.
Kegiatan Inti
c. Kegiatan Penutup
3. dst
I. Penilaian
1. Teknik Penilaian
a.
Kompetensi Sikap Spiritual
b.
Kompetensi Sikap Sosial
c. Kompetensi Pengetahuan
2. Pembelajaran Remedial
3. Pembelajaran Pengayaan
Mengetahui Jambi, …..…………… 2018
Kepala SMP . Guru
Mapel …..........
………………….. ………………………
NIP.
NIP.
Lampiran :
Sumber-sumber Bahan dan Bahan Bacaan
1.
Permendikbud No. 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
2.
Permendikbud No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum
2006 dan Kurikulum 2013.
3.
Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) Pendidikan Dasar dan Menengah.
4.
Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan
Dasar dan Menengah.
5.
Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan
Dasar dan Menengah.
6. Permendikbud
No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada
Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
7. Materi
bimbingan teknis fasilitator dan instruktur kurikulum 2013 tahun 2018
8. https://www.guru-id.com/2017/11/panduan-penyusunan-rpp-kurikulum-2013
0 komentar:
Posting Komentar