Diberdayakan oleh Blogger.

DAFTAR ISI

H. Syahril Munir - Profesional Pengawas

WAWASAN & PROFESIONAL PENGAWAS
Penilaian Pendidikan, Supervisi & Pemantauan)


by: H. Syahril Munir Pengawas
SMP/SMA Kota Jambi



A. PROGRAM PENILAIAN

Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik (PP Nomor 19 2005). Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Penilaian Pendidiakan menurut PP Nomor 19 2005 Bab XI dibagi menjadi lima bagian, yaitu :
(1) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi;
(2) Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
(3) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan;
(4) Penilaian hasil belajar oleh pemerintah; dan
(5) Kelulusan.





Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah terdiri dari penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Sedangkan, penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan tinggi terdiri dari penilaian hasil belajar oleh pendidik dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian hasil belajar dilakukan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semster, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. 

Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional. Pengawasan yang dilakukan oleh pengawas sekolah adalah usaha untuk mencegah terjadinya penyimpangan dari aturan, prosedur atau ketentuan dengan pengawasan (controlling) diharapkan penyimpangan yang mungkin terjadi dapat ditekan sehingga kerugian dapat dihindari. 
B. PROGRAM PEMBINAAN. Pengawas sekolah adalah tenaga kependidikan profesional yang berfungsi sebagai unsur pelaksana supervisi pendidikan yang mencakup program semester , program supervisi akademik dan program supervisi manajerial.

Program Semester
Program pengawasan semester mencakup rincian teknis kegiatan yang akan dilakukan pengawas sekolah pada setiap sekolah binaan. Kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas input, proses, dan hasil pendidikan pada setiap sekolah binaannya dalam jangka pendek (selama satu semester). Untuk kepentingan praktis, program pengawasan semester disusun dalam bentuk matrik kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pengawas pada setiap sekolah binaannya. Substansi yang dikembangkan dalam program pengawasan semester meliputi aspek-aspek sebagai berikut:

a. Identifikasi masalah yang dihadapi oleh sekolah binaan serta upaya pemecahannya. Atas dasar masalahan tersebut, ditetapkan tujuan spesifik kegiatan pengawasan yang sejalan dengan visi dan misi sekolah binaan

b. Sasaran pengawasan yaitu komponen sistem pendidikan di sekolah yang dianggap paling penting mendapatkan perhatian khusus berdasarkan hasil pengawasan pada tahun sebelumnya serta hasil indentifikasi masalah yang telah ditetapkan.

c. Deskripsi kegiatan meliputi jenis kegiatan, metode kerja/teknik yang akan digunakan, serta langkah-langkah pelaksanaan kegiatan pengawasan.
d. Jadwal/waktu pelaksanaan kegiatan, disusun

c. Deskripsi kegiatan meliputi jenis kegiatan, metode kerja/teknik yang akan digunakan, serta langkah-langkah pelaksanaan kegiatan pengawasan.

d. Jadwal/waktu pelaksanaan kegiatan, disusun dalam format time schedule tersendiri untuk semua sekolah binaan.


2.      Supervisi Manajerial
Supervisi Manajerial terkait dengan tugas pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dalam aspek pengelolaan dan administrasi sekolah. Supervisi manajerial artinya membina kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam mempertinggi mutu penyelenggaraan pendidikan terutama yang terkait dengan pengelolaan dan administrasi sekolah.
Kegiatan Supervisi Manajerial antara lain  :
1.       Membina Kepala Sekolah dalam melaksanakan visi, misi dan tujuan sekolah
2.       Membina kepala sekolah dalam menyusun perencanaan pendidikan pada sekolahnya.
3.       Membina kepala sekolah dalam melaksanakan program pendidikan pada sekolahnya.
4.       Membina kepala sekolah dalam menyusun rencana anggaran biaya sekolah
5.       Membina kepala sekolah dalam melaksanakan manajemen berbasis sekolah
6.       Membina kepala sekolah dalam mengembangkan sarana dan prasaran pendidikan
7.       Membina kepala sekolah dalam pengelolaan keuangan sekolah
8.       Membina kepala sekolah dalam mengembangkan kemampuan guru dan staf sekolah
9.       Membina kepala sekolah dalam menjalin hubungan dengan masyarakat
10.   Membina kepala sekolah dalam memberdayakan komite sekolah
11.   Membina kepala sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan
12.   Membina kepala sekolah dalam mengembangkan perpustakaan dan sumber-sumber belajar lainnya.
13.   Membina kepala sekolah dalam mengembangkan program bimbingan konseling di sekolah
14.   Membina kepala sekolah dalam mengembangkan kegiatan kesiswaan
15.   Membina kepala sekolah dalam mengembankan kegiatan ekstrakurikuler
16.   Membina staf sekolah dalam melaksanakan administrasi kesiswaan
17.   Membina staf sekolah dalam melaksanakan administrasi kepegawaian
18.   Membna staf sekolah dalam melaksanakan administrasi keuangan
19.   Membina staf sekolah dalam melaksanakan administrasi sarana pendidikan
20.   Membina staf sekolah dalam melaksanakan administrasi kurikulum
21.   Menilai kinerja kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi kepeminpinan
22.   Menilai kinerja staf sekolah dalam melaksanakan administrasi sekolah
23.   Menilai pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah
24.   Memantau pelaksanaan ujian nasional di sekolah
                                                                
3.        Supervisi Akademik
                  Supervisi akademik terkait dengan tugas pembinaan guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran. Pengawasan Akademik artinya membina guru dalam mempertinggi kualitas proses pembelajaran agar dapat meningkatkan mutu hasil belajar siswa. Aspek yang dibina adalah aspek-aspek yang terkait dengan proses pembelajaran.
                  Kegiatan utama setiap pengawas satuan pendidikan dalam melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial adalah; memantau, menilai, membina dan melaporkan. Memantau atau monitoring artinya melakukan pengamatan, pemotretan, pencatatan terhadap fenomena yang sedang berlangsung. Misalnya memantau proses pembelajaran, artinya mengamati, memotret, mencermati, mencatat berbagai gejala yang terjadi pada saat proses pembelajaran berlangsung. Menilai artinya memberikan harga atau nilai terhadap obyek yang dinilai berdasarkan kriteria tertentu. Jadi setiap penilaian ditandai adanya kriteria, adanya obyek yang dinilai dan adanya pertimbangan atau judgemen.
Aspek-aspek yang di dalam supervisi akademik  antara lain :
1)         Kemampuan guru dalam proses pembelajaran.
2)         Kemampuan guru dalam melaksanakan penilaian hasil belajar siswa.
3)         Kemampuan guru dalam menggunakan media dan sumber belajar.
4)         Kemampuan guru dalam memanfaatkan lingkungan belajar.
5)         Kemampuan guru BK dalam menyusun dan melaksnakan program BK di sekolah
6)         Kemampuan guru dalam merencanakan pembelajaran
7)         Kemampuan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran
8)         Kemampuan guru dalam menggunakan media dan sumber belajar
9)     Kemampuan guru bimbingan konseling dalam melaksanakan program bimbingan konseling di sekolah
10)     Kemampuan guru dalam meningkatkan hasil belajar siswa
11)     Kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran di laboratorium
12)     Kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran di lapangan
13)     Kemampuan guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
14)     Kemampuan guru dalam melaksanakan pembaharuan pembelajaran
15)     Membina guru dalam mempertinggi kompetensi profesionalnya
16)     Membina disiplin guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai agen pembelajaran
17)     Membina guru dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk pembelajaran
18)     Membina guru dalam mengembangkan karir profesi dan kepangkatannya serta mendapatkan sertikat pendidik.
C.      PROGRAM PEMANTAUAN
     Pengawasan dalam hal ini Pemantauan yang dilakukan oleh pengawas sekolah adalah usaha untuk mencegah terjadinya penyimpangan dari aturan, prosedur atau ketentuan. Dengan pemantauan diharapkan penyimpangan yang mungkin terjadi dapat ditekan sehingga kerugian dapat dihindari.
     Kegiatan pemantauan sekolah dikembangkan atas dasar hasil pemantauan pada tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemantauan sekolah harus dilaksanakan secara berkesinambungan. Dalam hal ini diterapkan prinsip peningkatan mutu berkelanjutan (continous quality improvement).



Artikel Terkait:

0 komentar:

About This Blog

Lorem Ipsum

  © Newspaper III by Ourblogtemplates.com Edited by Eri Satria

Back to TOP