Diberdayakan oleh Blogger.

DAFTAR ISI

KEGIATAN PENGAWAS KOTA JAMBI






 TANGGAL 5 FEBRUARI 2013 BERTEMPAT DIRUANG KERJA PENGAWAS DRS.ERINALDI.Dt.SPb (KORWAS) DIKNAS KOTA JAMBI DAN SEKWAS DRS.ALDI MAWARDI DAN HASBULLAH.S.Pd DALAM RAPAT RUTIN SETIAP PAGI SENIN DALAM RANGKA MENGEVALUASI PEKERJAAN PENGAWAS YANG TELAH DILAKUKAN SELAMA SEMINGGU SERTA RENCANA YANG AKAN DILAKUKAN UNTUK SEMINGGU KEDEPAN.

PERTEMUAN INI JUGA MEMBICARAKAN TENTANG PENINGKATAN DISIPLIN PENGAWAS MULAI DARI KEHADIRAN , TATA CARA BERPAKAIAN KEDINASAN. KORWAS JUGA BERHARAP AGAR PENGAWAS DAPAT MEMPERLIHATKAN DAN MEMBERIKAN CONTOH TELADAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS.


 TANGGAL 5 FEBRUARI 2013 BERTEMPAT DIRUANG KERJA PENGAWAS DIKNAS PENDIDIKAN KOTA JAMBI, PARA PENGAWAS MENGHADIRI RAPAT RUTIN YANG DISELENGGARAKAN SETIAP PAGI SENIN SERTA SHARING ANTAR PENGAWAS DALAM RANGKA MENGEVALUASI PEKERJAAN PENGAWAS YANG TELAH DILAKUKAN SELAMA SEMINGGU SERTA RENCANA YANG AKAN DILAKUKAN UNTUK SEMINGGU KEDEPAN. PERTEMUAN INI JUGA MEMBICARAKAN TENTANG PENINGKATAN DISIPLIN PENGAWAS MULAI DARI KEHADIRAN,TATA CARA BERPAKAIAN KEDINASAN DAN DISIPLIN APEL PAGI SETIAP PENGAWAS.


 SMP N 13 KOTA JAMBI KEBANJIRAN


Setelah lebih dari satu minggu KBM di SMP Neg 13 Kota Jambi terganggu akibat Meluapnya air sungai Batang Hari akhirnya pada hari Senin, 18 Februari 2013 terpaksa menghentikan kegiatan KBM nya karena situasi tidak memungkinkan untuk proses KBM berlangsung, air sudah sampai hingga lutut orang dewasa untuk diruang kelas sedangkan dihalaman sekolah atau tepatnya pada lapangan upacara  air sudah mencapai ketinggian lebih kurang 5 meter. Foto diatas memperlihatkan ketinggian air telah mencapai kira-kira 30 cm dari lantai ruang belajar 


Abdus Somad,S.Pd Kepala SMP N 13 Kota Jambi setiap hari sejak banjir melanda sekolah yang ia pimpin beliau menggunakan perahu kecil untuk datang bertugas. 

Pak Eri Satria, Dengan menggunakan perahu kecil lebih kurang 15 menit dari daratan yang tidak tergenang air pak Eri mencoba mendayung sendiri perahu kecil dengan ukuran hanya lebih kurang 3 meter dengan penuh semangat dan tanggung jawab serta disiplin pada tugas yang di emban mencoba mengarungi luapan air untuk pergi memantau keadaan SMP N 13 Kota Jambi yang sedang dilanda banjir , terlihat dari kejauhan sekolahan tergenang air namun bendera merah purtih tetap berkibar di depan sekolah.

Pak Eri satria dan Pak Abdus Somad saat memasuki pintu gerbang SMP N 13 Kota Jambi yang penuh oleh genangan air, kegiatan ini dilakukan dalam rangka pemantauan KBM kesekolah binaan

Read more...

PENDIDIKAN INKLUSI - SUPARJO.M.Phil


PENDIDIKAN  INKLUSI




Oleh Suparjo, SPd. MPhil.

A.    Pengantar

Pendidikan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia untuk menjamin keberlangsungan hidupnya agar lebih bermartabat. Karena itu negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya tanpa terkecuali anak yang memiliki kelainan atau Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 31 (1). Namun sayangnya sistem pendidikan di Indonesia belum mengakomodasi keberagaman, sehingga menyebabkan munculnya segmentasi lembaga pendidikan yang berdasar pada perbedaan agama, etnis, dan bahkan perbedaan kemampuan baik fisik maupun mental yang dimiliki oleh siswa. Jelas segmentasi lembaga pendidikan ini telah menghambat para siswa untuk dapat belajar menghormati realitas keberagaman dalam masyarakat.

Selama ini anak – anak yang memiliki perbedaan kemampuan disediakan fasilitas pendidikan khusus disesuaikan dengan derajat dan jenis kelainannya yang disebut dengan Sekolah Luar Biasa (SLB). Secara tidak disadari sistem pendidikan SLB telah membangun tembok eksklusifisme bagi anak – anak yang berkebutuhan khusus. Tembok eksklusifisme tersebut selama ini tidak disadari telah menghambat proses saling mengenal antara ABK dengan anak – anak normal lainnya. Akibatnya dalam interaksi sosial di masyarakat kelompok ABK menjadi komunitas yang terpinggirkan dari dinamika sosial di masyarakat. Masyarakat menjadi tidak akrab dengan kehidupan kelompok ABK. Akibatnya ABK merasa keberadaannya bukan menjadi bagian yang integral dari kehidupan masyarakat di sekitarnya. Layanan pendidikan ABK  di SLB atau sekolah khusus yang eksklusif ini sudah mulai bergeser menjadi inklusif  (bergabung) di sekolah umum (sekolah reguler).



B. Pengertian

Pendidikan inklusi merupakan sebuah pendekatan layanan pendidikan yang berusaha mentransformasi sistem pendidikan dengan meniadakan hambatan-hambatan yang dapat menghalangi setiap siswa untuk berpartisipasi penuh dalam pendidikan reguler. Hambatan yang ada bisa terkait dengan masalah etnik, gender, status sosial, kemiskinan dan lain-lain. Dengan kata lain pendidikan inklusi adalah pelayanan pendidikan anak berkebutuhan khusus yang dididik bersama-sama anak lainnya (anak normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya

Pendapat lain mengatakan Pendidikan Inklusi adalah pendidikan yang memberikan layanan kepada setiap anak tanpa terkecuali. Pendidikan yang memberikan layanan terhadap semua anak tanpa memandang kondisi fisik, mental, intelektual, sosial, emosi, ekonomi, jenis kelamin, suku, budaya, tempat tinggal, bahasa dan sebagainya. Semua anak belajar bersama-sama, baik di kelas/ sekolah formal maupun nonformal yang berada di tempat tinggalnya yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing anak. (Pendidikan yang Terbuka Bagi Semua, Djuang Sunanto, 2004:3).  Maka dari itu sudah saatnya sekolah sebagai tempat layanan pendidikan seharusnya dapat memberikan  layanan pendidikan yang fleksibel dan akomodatif untuk memenuhi keberagaman kebutuhan siswa.



C.                          Landasan
1.    Landasan Filosofis:
Pendidikan Inklusif didasari semangat keterbukaan, merangkul semua kalangan, multikultural, belajar mengerti, menerima, serta menghargai orang lain. Mereka belajar bersama tidak hanya mengejar prestasi akademik tetapi lebih kepada mengenal kehidupan itu sendiri. Pendidikan inklusif didasari gerakan pendidikan untuk semua  (Education for All ).


1.    Landasan Yuridis
a.       UUD 1945 pasal 31
b.  UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 tentang pemberian warna lain dalam penyediaan pendidikan bagi anak berkelainan;
c. SE Dirjen Dikdasmen Depdiknas No. 380/C.C6/MN/2003 tentang Rintisan Pelaksanaan Pendidikan Inklusi.
d.      Permendiknas nomor 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif

D. Perkembangan Pendidikan Inklusi

Pendidikan inklusi sudah berkembang sejak tahun 1990-an di beberapa negara Eropa seperti Inggris, Belgia, Spanyol, Denmark, Norwegia, Swedia, dll. Banyak undang-undang yang mendorong terwujudnya sistem pendidikan inklusi diantaranya:  Salamanca Statement 1994  dan Convention on the Rights of Person with Disabilities and Optional Protocol yang disahkan pada Maret 2007. Pada pasal 24 dalam Konvensi ini disebutkan bahwa setiap negara berkewajiban untuk menyelenggarakan sistem pendidikan inklusi di setiap tingkatan pendidikan. Adapun salah satu tujuannya adalah untuk mendorong terwujudnya partisipasi penuh ABK dalam kehidupan masyarakat. 

Di Indonesia pendidikan inklusi baru mulai dirintis tahun 2000-an. Beberapa sekolah uji coba diterapkan di beberapa kota seperti Yogyakarta, Bandung, Jakarta, dan Surabaya. Tahun 2004 gerakan pendidikan inklusi secara resmi dideklarasikan di Bandung. Jumlah sekolah inklusi kini berkembang terus. Menurut data Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa, Kemendiknas awal tahun 2011 terdapat 624 sekolah inklusi baik SD, SMP, dan SMA. Namun dalam prakteknya sistem pendidikan inklusi di Indonesia masih menyisakan banyak persoalan terutama yang berkaitan dengan masih kurangnya kesadaran dari banyak pihak.


Di Propinsi Jambi tahun 2004 baru mulai dirintis dengan ditunjuknya 3 Sekolah Dasar Negeri: satu di Kota Jambi (SDN No. 131/IV Telanaipura), satu di Kabupaten Muara Jambi (SDN no.2/IX Sakernan) dan satu lagi di Kabupaten Bungo. Di tiga sekolah ini pendidikan inklusi berjalan dengan berbagai hambatan dan kesulitan yang perlu mendapatkan perhatian dan bantuan dari berbagai pihak. Seiring dengan meningkatnya  kesadaran (rasa penerimaan, keterbukaan, keingintahuan) khususnya dari kepala sekolah dan sebagian guru reguler kini sekolah inklusi makin berkembang. Pendidikan inklusi di Jambi bukan hanya berlangsung di beberapa Sekolah Dasar tetapi juga di beberapa SMP dan SMA/SMK. Daftar siswa inklusi Propinsi Jambi hingga Maret 2012 terdapat 72 orang siswa inklusi yang terdiri dari siswa SD,SMP dan SMA/SMK  (Sumber dari Ketua Forum Komunikasi Inklusi Propinsi Jambi, Maret  2012)


E. Manfaat Pendidikan Inklusi
Penyelenggaraan pendidikan inklusi memiliki manfaat antara lain:
1.      Anak cacat (ABK) merasa lebih dihargai karena hak belajarnya disamakan dengan kawan normal lainnya.
2.      Rasa takut anak normal terhadap anak cacat kian terkikis karena interaksi setiap hari antar mereka.
3.      Menanamkan toleransi dan rasa menghargai anak normal terhadap ABK.
4.      Tempat belajar  ABK menjadi lebih dekat (disarankan sekolah yang tidak jauh dari rumah ABK).
5.      Meningkatkan rasa percaya diri ABK (kalau layanan pembelajarannya memperhatikan kebutuhan dan potensi siswa)



 F. Pelaksanaan Pembelajaran


Pelaksanaan pembelajaran ABK yang dapat diterapkan di sekolah inklusi dapat dilaksanakan seperti model berikut:
1.   Model inklusi penuh yaitu bagi ABK yang tidak mengalami gangguan intelektual mengikuti pelajaran di kelas biasa.
2.    Model Cluster yaitu para ABK dikelompokkan tapi masih dalam satu kelas regular dengan guru pembimbing khusus (GPK).
3.   Model Pull out yaitu ABK ditarik ke ruang khusus untuk kesempatan dan pelajaran tertentu, didampingi  guru pembimbing khusus (GPK).
4.  Model Kelas khusus, sekolah inklusi menyediakan kelas khusus bagi ABK yang dilayani oleh GPK, namun untuk beberapa kegiatan pembelajaran tertentu siswa digabung dengan kelas reguler.

G. Kurikulum dan Penilaian

Menurut Permendiknas no. 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusi, satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusi menggunakan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang mengakomodasi kebutuhan dan kemampuan peserta didik sesuai dengan bakat dan minatnya. Pembelajaran pada pendidikan inklusif mempertimbangkan prinsip-prinsip pembelajaran yang disesuikan dengan karakteristik belajar peserta didik. Masalah penilaian hasil belajar ada beberapa ketentuan sebagai berikut:


1. Penilaian hasil belajar bagi peserta didik pendidikan inklusi mengacu pada jenis kurikulum tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
2. Peserta didik ABK yang mengikuti pembelajaran berdasarkan kurikulum yang
dikembangkan sesuai dengan standar nasional pendidikan atau di atas standar
nasional pendidikan wajib mengikuti ujian nasional.
3. Peserta didik ABK yang memiliki kelainan dan mengikuti pembelajaran berdasarkan kurikulum yang dikembangkan di bawah standar pendidikan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
4. Peserta didik ABK yang menyelesaikan dan lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan mendapatkan ijazah yang blankonya dikeluarkan oleh Pemerintah.
5. Peserta didik ABK yang memiliki kelainan yang menyelesaikan pendidikan berdasarkan kurikulum yang dikembangkan oleh satuan pendidikan di bawah standar nasional pendidikan mendapatkan surat tanda tamat belajar yang blankonya dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
6. Peserta didik ABK yang memperoleh surat tanda tamat belajar dapat melanjutkan
pendidikan pada tingkat atau jenjang yang lebih tinggi pada satuan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau satuan pendidikan khusus.
(Mudah-mudahan bersambung)











Read more...

About This Blog

Lorem Ipsum

  © Newspaper III by Ourblogtemplates.com Edited by Eri Satria

Back to TOP